DEMAK – Bawaslu Kabupaten Demak, Jawa Tengah menemukan data domisili di dua desa yang tidak sinkron. Temuan itu berupa adanya data pemilih yang tidak sesuai dengan domisilinya atau dikenal dengan pemilih anomali di dua desa, yakni desa Mojosimo dan Tlogopandogan, Kecamatan Gajah.
“Ini perlu dikawal intens, jangan sampai menyebabkan hilangnya hak pilih warga,” kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, Selasa (14/3/2023).
Setidaknya terdapat lebih dari 1.000 data pemilih yang tak sinkron. Rinciannya, terdapat 470 warga desa Mojosimo yang memiliki data kependudukan dengan beralamatkan di desa Tlogopandogan. Lalu, terdapat 578 warga desa Tlogopandogan memiliki data kependudukan dengan beralamatkan di desa Mojosimo.
Khoirul mengatakan, temuan ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pelanggaran. Kini, ia menginstruksikan untuk dilakukan pengawalan dari tahapa Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ini ada potensi mobilisasi, data tersebut sudah ada sejak di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) yang telah di sinkronisasikan. Namun apabila tidak hati-hati atau pantarlih kurang mengetahui situasinya, bisa mengakibatkan hilangnya hak pilih warga,” ungkap Khoirul. Kini pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk memperbaiki data temuannya.
Penulis: Erdhi
Editor: Ani