NAGAN RAYA – Kepala Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, ditahan Kejaksaan Negeri Nagan Raya lantaran terbukti melakukan dugaan korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar. Ia terbukti melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dana desa.
“Tersangka AS kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 s/d dan Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Ahcmad Rendra Pratama, di Suka Makmue, Selasa (14/3/2023).
Rendra menerangkan, dugaan korupsi itu terbongkar lantaran ditemukannya Surat Camat Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang ditujukan kepada Kepala Dinas DPMGP4 Nagan Raya, yang ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Surat itu berisi permintaan untuk memblokir rekening Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh di kantor KPPN Meulaboh. Sebab diduga telah memalsukan dokumen tandatangan Camat Seunagan Timur.
“Pemalsuan tandatangan camat tersebut diduga berisi tentang pengajuan Dana Desa No.412/122/2022 tentang Permohonan Penyaluran BLT Triwulan I Tahun Anggaran 2022 yang di tujukan kepada Kepala DPMGP4 Tanggal 14 Maret 2022,” ujar Rendra.
Atas temuan itu, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya menggelar penyelidikan. Sehingga diperoleh bukti permulaan adanya pertanggung jawaban anggaran yang dibuat tidak riel dan bahkan ada yang dibuat secara fiktif.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah (lost of money country) dalam Pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021,” beber Rendra.
Sementara pelanggaran yang dilakukan tersangka AS, lanjut Rendra, berupa rekayasa surat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa. Selain itu, ia terbukti merekayasa Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/G) secara fiktif, selisih bayar, serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, nama dan pihak-pihak yang menerima sebagaimana dalam SPJ itu mengaku tidak menerima uang atau dana, sebesar yang termuat dalam SPJ atau terjadi selisih bayar.
Kini tersangka AS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, Aceh.
“Penahanan terhadap tersagka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 01 April 2023,” pungkasnya.
Penulis: Danu
Editor: Ani