DPMD Halmahera Utara Terima Empat Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

HALMAHERA UTARA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Naftali Gita mengungkapan hingga saat ini pihaknya telah menerima empat laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana desa. Laporan yang diterima meliputi dugaan penyelewengan dana desa yang disertai dokumentasi program yang dimaksudkan.



“Empat desa tersebut adalah desa Sotabaru, Gorua, Gorua Utara dan Luari,” jelas Naftali Gita, Minggu (12/3/2023).



Lebih lanjut, Naftali menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyelidikan mendalam dan juga memanggil kepala desa terkait untuk dimintai keterangan dan penjelasan lebih lanjut atas aduan dari warganya tersebut.



“Semua mekanisme ada. Jika dalam perjalanan ada dugaan korupsi, akan diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan penghitungan sebagai lembaga yang berwenang sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” terang Naftali.



Naftali menambahkan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah hingga menimbulkan kegaduhan di desanya, DPMD Kabupaten Halmahera Utara tidak segan untuk memberikan surat teguran.



“Saat ini yang jelas pihak kami belum bisa berpendapat lebih. Kita lihat dahulu substansinya. Jika buru-buru ambil keputusan tanpa mekanisme, bisa berakhir dengan maladministrasi. Kalau nanti terbukti, baru akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Naftali.



Akibat pengelolaan dana desa yang belum transparan, saat ini DPMD Kabupaten Halmahera Utara berusaha untuk menyelesaikan berbagai konflik di desa dengan intensif.



“Kami terus ingatkan kepada seluruh kepala desa untuk transparan dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak memunculkan berbagai konflik akibat adanya protes dari masyarakat,” kata Naftali.



Naftali menyebutkan laporan yang diterima dari desa terkait dengan penggunaan dana desa. Khusus persoalan di Desa Gurua, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Gorua untuk mengetahui permasalahannya.



“Kami akan panggil dahulu kades yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dengan demikian, bisa diambil langkah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat jika memang ada persoalan di desa,” pungkas Naftali.



Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *