Site icon Kolom Desa

Pemkab Gresik Daftarkan Pekerja Rentan Desa dalam BPJS TK

GRESIK Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya memberikan perlindungan pekerja rentan desa dengan mendaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanah negara dalam mencapai kesejahteraan bagi setiap warga negara.



Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, untuk mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru, maka diperlukan dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.



“Untuk mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Pemkab Gresik menginisiasi melalui desa. Berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan total 33.000 pekerja rentan,” ujar Fandi Akhmad Yani.



Fandi menjelaskan, pekerja dengan penghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum termasuk dalam kategori pekerja rentan karena rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, dan memiliki risiko sosial ekonomi yang cukup tinggi.



Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyampaikan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan yang salah satu bentuknya adalah jaminan sosial. Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang 

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.



“Kami sampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Gresik kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Kemudian ada Surat Edaran tentang penggunaan dana desa 2023 di mana pemerintah desa memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” terang Hadi.



Hadi menambahkan bahwa pelaksanaan program prioritas nasional perlu dukungan dari pemerintah desa. yaitu, gerakan 1 Desa 100 pekerja rentan yang merupakan inisiatif dan ajakan untuk memberikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan di pedesaan.



BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur hadir pada HUT Gresik untuk memberikan manfaat klaim jaminan kematian kepada 3 ahli waris pekerja rentan desa. yaitu, almarhum Nukhin dari Desa Tanjung Wedoro yang berprofesi sebagai nelayan, almarhum Mustajab dan almarhum Minfari yang profesi sebagai petani.



Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Exit mobile version