SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen menyatakan adanya penambahan dua desa yang dapat menuntaskan kemiskinan. Dua desa itu adalah desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo dan desa cemeng Kecamatan Sambungmacan.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, berbagai program telah diintegrasikan dan diimplementasikan meningkatkan jumlah desa tuntas kemiskinan. Beberapa program itu diantaranya, rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dari Dinas Sosial (Dinsos), pengembangan usaha kecil menengah oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag), hingga bantuan ternak dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen.
“Tetapi tidak fokus pada satu tempat, sehingga dipecah di beberapa tempat menjadi kurang signifikan dan tidak proposional. Dengan diberikan modal kerja dan sebagainya, harapannya sudah terentaskan dari kemiskinan,” kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan, setidaknya terdapat 2.257 KK yang tergatori golongan miskin. Namun setelah di assesmen terdapat 623 KK, dan setelah diverifikasi ulang menjadi 529 KK golongan miskin.
Sementara itu, terdapat 2.014 KK masyarakat miskin di desa Kadipuro. Namun setelah di assesmen terdapat 594 KK, dan setelah diverifikasi ulang menjadi 443 KK. Kedua desa itu telah merealisasikan program pemerintah yang telah terintegrasi untuk penurunan kemiskinan.
Kepala Desa Cemeng Widaya mengatakan, semua program yang telah dicanagkan telah realisasikan secara maksimal. Hal itulah yang membuat desanya terentas dari kemiskinan.
“Semua program itu benar-benar sangat membangun bagi desa, supaya tuntas kemiskinan. Kami berharap program ini ada kesinambungan, sehingga Cemeng bisa terentaskan dari kemiskinan,” kata Kepala Desa Cemeng.
Sebagai informasi, Sebelumnya pemerintah Kabupaten Sragen pada tahun anggaran 2022 telah menetapkan satu desa telah tuntaskan kemiskinan. Melalui inovasi Tuntas Kemiskinan (Tumis) kini Pemerintah sudah menetapkan tiga desa yang berhasil tuntaskan kemiskinan.
Penulis: Mukhlis
Editor: Ani