SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya untuk menekan angka stunting melalui optimalisasi BUM Desa. Menurutnya, dengan adanya peningkatan ekonomi masyarakat lewat BUM Desa dan BUM Desa Bersama, maka kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dengan layak. Sehingga potensi stunting dapat ditekan.
“BUM Desa dan BUM Desa Bersama antar desa dibangun dengan tujuan untuk membangun kekuatan ekonomi desa. Sehingga jika ekonomi masyarakat kuat, maka angka stunting di Kaltim bisa diturunkan,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim M Syirajudin di Samarinda, Senin (6/3/2023).
Hingga saat ini angka prevalensi stunting di Provinsi Kalimantan Timur cukup tinggi, yakni mencapai 23,9 persen. Persentase ini mengalami peningkatan ketimbang pada tahun 2021. Untuk itu, pemprov Kalimantan Timur menekankan untuk segera melakukan optimalisasi pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Ia meminta agar Pendamping Desa dapat memasifkan adanya pembinaan kreativitas dan pengembangan potensi desa. Dengan begitu, peran BUM Desa dapat mengembangkan berbagai unit usaha berdasarkan potensi yang ada.
Selanjutnya, ia menyarankan Pemprov Kaltim bersama Kabupaten/Kota menyusun rancangan strategis berdasarkan lima aspek. Yakni ekonomi kewilayahan, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, pembangunan berkelanjutan, dan pengembangan sumber daya manusia.
“Selain pengembangan BUM Desa dan upaya mengurangi angka stunting, Pemprov Kaltim juga telah menjalin kerja sama dengan Bank Dunia untuk penjualan emisi karbon, sehingga desa bisa menjadi penggerak sekaligus tauladan dalam menjaga lingkungan dan tutupan hutan untuk mendapat bagian dari hasil penjualan karbon,” pungkasnya.
Sebagai informasi, empat tujuan penting dalam pendirian BUM Desa ini adalah: meningkatkan perekonomian Desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa secara komunal.
Untuk bisa mencapai empat tujuan BUM Desa tersebut, maka harus dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Lembaga itu juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUM Desa.
Penulis : Danu
Editor: Ani