JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, (6/3/2023) meluncurkan petunjuk teknis fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek bagi Pemerintah Desa. Program yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan ini dianggap sebagai simbiosis mutualisme karena akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Program ini menunjukkan kehadiran negara dalam mendorong kemajuan masyarakat Indonesia, khususnya di desa-desa. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan eksistensi desa dapat semakin maju dan mandiri,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro.
Eko mengatakan bahwa dengan adanya program ini pemerintah desa dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga telah dikeluarkan oleh Presiden.
Pemerintah berusaha untuk bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase desa yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan karena dalam implementasinya program ini masih terkendala oleh kemampuan keuangan daerah yang tidak merata.
“Melalui program Jamsostek bagi pemerintahan desa, diharapkan seluruh aparatur desa di Indonesia dapat terlindungi dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa seluruh Indonesia,” ungkap Eko.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menjelaskan upaya yang dilakukan merupakan sebagian dari prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem desa di Indonesia.
“Kehadiran Jamsostek di desa merupakan prioritas pertama selain pasar dan pekerja rentan. Hal ini sejalan dengan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik,” ungkap Zainudin.
Petunjuk teknis penyelenggaraan program ini dibuat sebagai bentuk operasionalisasi dari perintah presiden. Hadirnya program ini diharapkan agar masyarakat desa dapat merasakan manfaat Jamsostek dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Penulis: Erdhi
Editor: Solehatun.M