Pendamping Desa Talang Pito Ditetapkan Sebagai Terdakwah Dugaan Korupsi DD

KEPAHIANG-  Kejaksaan Negeri Kepahiang Bengkulu menetapkan menetapkan pendamping Desa Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Bengkulu, Arlelan Kanedi, sebagai terdakwa dugaan Korupsi dana desa (DD). Padahal sebelumnya, Arlelan Kanedi tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

 

“Kita menganggap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak valid, rekayasa dan mengkriminalisasi klien kami Arlelan Kanedi yang bekerja sebagai pendamping desa. Mereka tidak pernah diperiksa namun ditetapkan terdakwa,” ungkap Kuasa Hukum Arlelan Kanedi, Muspani, Rabu (1/3/2023).

 

Oleh sebab itu, ia menilai dakwaan pada kliennya cacat prosedur. Selain itu, ia juga menilai bahwa dakwaan JPU tidak akurat karena mendakwa pendamping desa yang tidak pernah diperiksa sebelumnya.

 

Muspani menjelaskan, pada 8 Oktober 2020 inspektorat melakukan audit reguler pada anggaran Dana Desa Talang Pito dan menemukan kerugian Negara sebesar Rp 800 Juta. Sayangnya, ketika temuan itu hendak ditindaklanjuti dengan pengambilan Dana Desa yang diduga telah ditilep, Kepala Desa Talang Pito, Aim Idrus meninggal dunia.  Tepatnya pada tahun 2021.

 

“Rekomendasi audit Kades dan para perangkat desa bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara paling lambat 60 hari. Namun tidak ditindaklanjuti oleh Kades dan para perangkat. Saat itu jaksa belum masuk. Lalu tahun 2021 Kadesnya meninggal dunia,” jelas Muspani.

 

Selanjutnya, pada Juli 2022 Kejaksaan melakukan audit, dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 668.718 Juta. Atas hasil audit yang kedua ini, muncullah dakwaan pada pendamping desa atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Ironisnya, dalam hal ini para perangkat desa hanya dijadikan saksi.

 

“Para perangkat-perangkat desa mengakui kekurangan yang diakibatkan, ada 14 orang perangkat desa yang bertanggung jawab dan mengakui. Hanya saja tidak ada pertanggungjawaban. Anehnya, para perangkat desa hanya dijadikan saksi justru pendamping desanya yang ditetapkan terdakwa,” sambung Muspani.

 

Ia menegaskan, dari dua hasil audit tidak disebutkan bahwa pendamping desa harus bertanggung jawab atas kerugian Negara. Oleh karenanya JPU dinilai tengah merekayasa dakwaan atas pendamping desa.

 

Penulis : Mukhlis

Editor : Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *