KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ingin setiap kecamatan memiliki satu desa percontohan sebagai Desa Antikorupsi. Saat ini Kabupaten Kotim baru memiliki dua desa yang masuk dalam enam desa calon Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah.
“Memang tidak semua desa bisa diusulkan menjadi calon Desa Antikorupsi karena masih banyak desa yang kesulitan akses listrik dan internet, sehingga belum bisa membuat situs web,” ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Rihel.
Dua desa calon Desa Antikorupsi di Kabupaten Kotim yang sudah dikunjungi oleh tim KPK RI adalah Desa Mekarjaya di Kecamatan Parenggean dan Desa Bagendang Hilir di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Dua desa tersebut sudah dikunjungi oleh tim observasi Desa Antikorupsi KPK RI secara bergantian dalam dua hari terakhir,” ucap Rihel.
Selain dua desa tersebut, tim KPK RI juga mengunjungi Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean karena memiliki potensi menjadi Desa Antikorupsi walaupun tidak masuk daftar enam desa yang diobservasi.
Rihel menambahkan desa yang diusulkan sebagai calon Desa Antikorupsi sedang menunggu penetapan dari KPK. Desa-desa tersebut nantinya akan dijadikan percontohan Desa Antikorupsi di Kotawaringin Timur.
“Kalau tidak terpilih, maka kita evaluasi untuk ditingkatkan. Setidaknya ini semangat kita melawan korupsi,” kata Rihel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah mengatakan bahwa desa yang diusulkan untuk penilaian dan observasi oleh KPK merupakan desa yang persyaratannya sudah lengkap dan maju untuk menjadi Desa Antikorupsi.
“Persiapan yang dilakukan pun tidak dibuat-buat, apa yang ditampilkan tersebut memang selama ini sudah mereka lakukan, termasuk dalam hal transparansi. Hanya digitalisasi berupa situs web yang kemudian dilengkapi desa ini. Mereka tampil apa adanya sesuai kemajuan yang mereka capai,” kata Raihansyah.
Sebelumnya, Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso mengatakan program Desa Antikorupsi adalah upaya KPK menekan korupsi di desa yang masih cukup marak.
“Korupsi merugikan masyarakat dan menghambat laju pembangunan desa. Untuk itu semua pihak diajak berpartisipasi dalam pencegahan korupsi, salah satunya melalui Desa Antikorupsi,” ujar Friesmount Wongso.
Ia menambahkan ada 22 desa di 22 provinsi yang akan ditetapkan oleh KPK menjadi desa antikorupsi. Khusus Kalimantan Tengah, yang di observasi sebanyak enam desa termasuk di Kotawaringin Timur dua desa.
Penulis: Erdhi
Editor: Solehatun.M