Kades Kalumpang Dalam Gelapkan Dana Desa hingga Rp467 Juta  

HULU SUNGAI UTARAKepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Tersangka bernama Jidi Ilhami alias Jidi (34) itu terbukti secara sah telah menggelapkan dana desa sebesar Rp467 Juta.

 

“Hasil perhitungan dari audit yang dilakukan BPKP Kalsel tahun anggaran 2018, didapati kerugian negara sebesar Rp467.668.500,” terang Kasi Pidsus Fadly Arbi usai pelimpahan berkas, pada Kamis (2/3/2023).

 

Fadly memaparkan bahwa awal mula kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 silam. Saat Desa Kalumpang Dalam mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 1, 96 Trilliun.

 

Dalam aksinya itu, pelaku sengaja membuat proposal fiktif atas proyek dan pertanggungjawaban pembangunan infrastruktur fisik di desanya. Dalam proposal itu dijelaskan bahwa dana satu miliar dialokasikan untuk beberapa kegiatan pembangunan, mulai dari rehab jalan desa, pemeliharaan jalan (rusak) desa, serta rencana pembuatan jalan baru desa.

 

Selanjutnya, tersangka juga menilap dana desa dengan melakukan pengadaan empat unit sarana air bersih (SAB), termasuk pemeliharaan SAB tiga unit, dan pengadaan galam sebagai alat penahan bencana sebanyak 300 batang. Sehingga tersangka telah melakukan korupsi Dana Desa sebanyak dua kali.

 

Tak lama kemudian, aksinya terendus lantaran ditemukan adanya penggemukan harga materi yang tidak wajar. Saat itu, proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut ditangani Polres Hulu Sungai Utara.

 

Namun saat ini, penyidik resmi melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara. Penyidik menyerahkan tersangka kepada Jaksa disertai barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan sebelumnya.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diterima pihak penuntut umum,” kata Fadly.

 

Sebelum diserahkan pada penuntut umum, Jidi sempat melarikan diri untuk bersembunyi ke Kota Sendawar Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, persembunyiannya justru gagal usai Polres Kutai Barat berhasil mengungkap keberadaannya.

 

“Tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU di back up Unit Jatanras Polres Kutai Barat, Selasa 6 Desember 2022, lalu. Saat kabur Jidi sempat jadi penjaga keamanan pasar di daerah tersebut,” pungkasnya

 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah. Selain itu juga ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Penulis : Danu

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *