MAGELANG – Di tahun 2021 jumlah kasus putus sekolah di Kabupaten Magelang mencapai 21.440. Menyikapi hal itu, Pemkab Magelang bekerja sama dengan UNICEF untuk merealisasikan program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS), serta melakukan edukasi secara intensif kepada ribuan anak di 27 Desa di Kabupaten Magelang.
“Untuk tahun 2023 ini kita merencanakan akan mereplikasi program penanganan anak tidak sekolah di 27 desa, yang merupakan desa binaan dari OPD di Kabupaten Magelang, ditambah delapan desa yang merupakan program KKN Untidar Magelang,” kata Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Magelang, M Taufik Hidayat Yahya, pada acara Sosialisasi dan Advokasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS), Selasa (28/2/2023).
Ia menambahkan, sejak 2022 telah dilakukan piloting project program P-ATS di empat desa dari tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang. Beberapa desa itu diantaranya Desa Banyusidi (Pakis), Sambeng (Borobudur), Kembanglimus (Borobudur), dan Kalisalak (Salaman).
Pihaknya menargetkan, pada tahun 2024 jumlah anak tidak sekolah di wilayah Kabupaten Magelang menjadi nol persen. Untuk mengoptimalkan realisasi program itu, pihaknya menghimbau desa agar memiliki rencana untuk dapat memahami program penanganan anak putus sekolah.
Terpisah, PIC P-ATS di Kabupaten Magelang Eko Triyono mengatakan, masalah anak tidak sekolah atau anak putus sekolah bisa disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya, masalah ekonomi dan pernikahan anak usia dini. Kedua faktor penyebab ini lumrah ditemui pada kasus- kasus yang terjadi di Desa.
“Coba di cek di beberapa sekolah, khusus yang putri, begitu lulus SMP mungkin sudah banyak yang mengantre untuk dinikahi. Belum lagi masalah keterbatasan ekonomi orang tuanya, maka ini menjadi penting untuk diperhatikan,” pungkas Eko.
Penulis: Danu
Editor: Ani