Dorong Pemulihan Ekonomi Paska Covid, Pemda Magelang Tegaskan Penggunaan DD Harus Secara Optimal

Sekretraris Daerah Kabuoaten Magelang dalam acara PembinaanPengelolaan Keuangan Desa, Adi Waryanto, Senin (27/2/2023). Sumber Foto: jatengprov.go.id
Sekretraris Daerah Kabuoaten Magelang dalam acara PembinaanPengelolaan Keuangan Desa, Adi Waryanto, Senin (27/2/2023). Sumber Foto: jatengprov.go.id

MAGELANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto dorong Kepala Desa untuk transpran dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan. Hal tersebut untuk guna mendorong pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19.

 

“Dengan begitu kita bisa mengatasi permasalahan di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pembangunan manusia guna mendorong pembangunan di desa,” kata Sekretraris Daerah Kabupaten Magelang dalam acara PembinaanPengelolaan Keuangan Desa, Adi Waryanto, Senin (27/2/2023).

 

Adi menjelaskan,untuk mengimplementasikan amanat pembangunan desa sesuai Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka, kepala desa menjadi kunci dalam pengelolaan pengunaan dana desa. Ia berharap, melalui kegiatan ini nantinya pengelolaan dana desa dapat sesuai dengan amanat peraturan perundang – undangan.

 

“Lakukan koordinasi secara intens dengan OPD terkait selaku pembina desa, baik itu di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten, tingkatkan sinergitas dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menyamakan persepsi dalam mengelola keuangan desa,” terangnya.

 

Sementara itu, Kabid Administrasi Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Magelang, Djoko Susilo menambahkan menambahkan, kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa ini merupakan wujud perhatian dari pemerintah dalam memberikan fasilitas dan pembinaan.

 

“Selain itu untuk memberikan pemahaman atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Magelang, agar sesuai dengan azas-azas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” pungkasnya.

 

Penulis: mukhlis

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *