Mantan Kades di Cilacap Diciduk Polisi Lantaran Korupsi APBDes 784 Juta

kolomdesa.com
Polisi ringkus seorang mantan Kades di Cilacap, Jawa Tengah tersangka korupsi ABPDes. Sumber foto: Website Polresta Cilacap

CILACAP – Salah satu mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditetapkan tersangka penyalahgunaan APBDes hingga Rp 784 juta.

 

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov mengatakan, mantan Kades tersebut terbukti secara sah menyelewengkan APBDes tahun anggaran 2020 dan APBDes 2021 gelombang I.

 

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Gurbacov kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

 

Tak hanya itu, tersangka yang bernama Jawahir itu juga menyelewengkan anggaran desa dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2020 sebesar Rp 119 juta. Lalu pada tahun 2021 sebesar Rp 78 juta.

 

“Penerimaan PBB pada tahun 2020 dan 2021 belum disetorkan ke kas daerah,” ungkap Gurbacov.

 

Dengan kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkas Gurbacov.

 

Penulis: Danu

Editor: Ani

 

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *