Pemdes Sukamaju, Luncurkan Inovasi Kebijakan Budidaya Buah Naga

Pada tahun 2013, Pemerintah Desa Sukamaju resmi menerbitkan aturan bagi warganya untuk menanam 20 pohon buah naga di setiap pekarangan rumah. Inovasi ini bertujuan untuk memanfaatkan lahan pekarangan yang selama ini belum optimal. Terlebih, secara geografis Desa Sukamaju memiliki kontur alam yang menjanjikan.
Pemkab Sinjai Kunjungi Budidaya buah Naga Desa Sukamaju (Sumber foto: Facebook Prokopim Kab Sinjai).
Pemkab Sinjai Kunjungi Budidaya buah Naga Desa Sukamaju (Sumber foto: Facebook Prokopim Kab Sinjai).

SINJAI – Desa Sukamaju merupakan desa yang terletak di Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dengan 4.011 jumlah penduduk yang bermukim. Profesi utama masyarakatnya adalah sebagai petani kakao dan lada.

 

Namun pada tahun 2011 wabah hama penggerek buah kakao (PBK) dan penyakit busuk menyerang pertanian masyarakat. Hal ini menyebabkan merosotnya harga kakao, hingga membuat kondisi perekonomian masyarakat makin merosot.

 

Terlepas dari masalah wabah, pada hakikatnya hasil tani masyarakat desa Sukamaju tak cukup membuahkan hasil. Sebab, durasi penanaman yang cukup lama tak sebanding dengan laba yang didapat. Setidaknya petani membutuhkan waktu sekitar 3-5 tahun untuk menanam buah kakao, sedangkan laba yang didapat setiap panennya mencapai Rp 5 Juta. Jumlah ini adalah jumlah maksimal laba yang didapat oleh masyarakat.

 

Kondisi serupa juga tidak jauh berbeda dengan hasil pertanian tanaman lada. Tanaman lada yang ditanam masyarakat kerap kali mengalami hama akar dan mengering sehingga tanaman mati saat musim kemarau.

 

Situasi inilah yang membuat masyarakat dan pemerintah desa berpikir untuk beralih komoditas tanaman buah naga. Mulanya Inovasi budidaya buah naga ini dilakukan oleh dua orang warga desa Sukamaju yang mendapatkan informasi tentang potensi budidaya tanaman naga dan lada dari Kalimantan Timur.

 

.

 

Hasil panen Buah Naga Desa Sukamaju. (sumber foto: Istimewa).
Hasil panen Buah Naga Desa Sukamaju. (sumber foto: Istimewa).

Terbitnya peraturan desa tentang kewajiban budidaya buah naga

Melalui dua orang tersebut, mayoritas masyarakat mulai mengikuti untuk menanam buah naga. Hingga akhirnya, pemerintah desa beserta tokoh masyarakat merencanakan keberlanjutan usaha tani buah naga melalui penerbitan Peraturan Desa yang mewajibkan warganya menanam minimal 20 pohon buah naga.

 

Sebagai tindak lanjut adanya peraturan tersebut, Pemdes Sukamaju memberikan subsidi stek bibit yang diperoleh dari pemangkasan rutin batang buah naga. Selanjutnya, membentuk kelompok tani, serta warga diarahkan untuk bergabung dengan Kelompok Tani (Gapoktan) yang sudah ada.

 

Hasil pertanian buah naga pun cukup menjanjikan. Warga mulai mendapat kepercayaan untuk bekerjasama dengan supermarket sebagai pemasok buah naga segar melalui Asosiasi Pedagang Buah. Selain itu, masyarakat dan pemdes juga menjalin kemitraan dengan Asosiasi Pedagang Buah di Makassar dengan melibatkan warga desa yang tinggal di kota untuk membuka jaringan pasar

Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Kab. Sinjai menguji kualitas Buah Naga secara langsung. (Sumber foto: Facebook, Dinas pariwisata dan kebudayaan Kab. Sinjai).
Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Kab. Sinjai menguji kualitas Buah Naga secara langsung. (Sumber foto: Facebook, Dinas pariwisata dan kebudayaan Kab. Sinjai).


Dapat dipastikan, hampir 100 persen warga Desa Sukamaju yang memiliki pekarangan dan lahan kosong ditanami buah naga. Setiap tahunnya, warga mampu menghasilkan kurang lebih 30-40 ton dalam sekali panen. Dalam satu tahun, masyarakat dapat melakukan delapan kali panen. Adapun harga jualnya mencapai Rp 20 Ribu per Kg.

 

Peningkatan Ekonomi masyarakat

Setelah diterbitkannya peraturan desa kini Desa Sukamaju dikenal sebagai sentra buah naga di Kabupaten Sinjai. Jangkauan pasarnya pun mulai meluas, yakni menembus pasar wilayah Makassar, Kendari dan juga telah menjalin kemitraan dengan Asosiasi Pedagang Buah.

 

Pendapatan masyarakat pun secara bertahap meningkat sebesar 20 persen. Dalam satu kali panen masyarakat dapat meraup untung Rp 6 Juta.

 

Berikut tabel produksi, harga komoditi buah naga di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Tahun 2020 (DTPHP Kab. Sinjai, 2020)

Atas keberhasilannya dalam pengembangan komoditas unggulan, desa ini menjadi percontohan di Kabupaten Sinjai, khususnya desa-desa yang ada di Kecamatan Tellulimpoe. 


Editor : Dian

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Inovasi Lainnya