DPRD Jombang Minta Penegak Hukum Atasi Pungli di PTSL

kolomdesa.com
Ilustrasi pungutan liar (Pungli). Sumber foto: haluanlifestyle.com

JOMBANG – Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono meminta agar penegak hukum turun tangan mengatasi kasus dugaan praktik pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bareng, Jawa Timur. Menurutnya insiden itu telah sering terjadi.

 

”Kejadian seperti ini kan sudah sering terjadi ya, ada biaya tambahan untuk sejumlah keperluan, tapi sampai hari ini belum juga ada yang terang apakah itu boleh atau tidak, karena masih ada dan berlangsung,” ungkapnya, pada Senin (20/2/2023).

 

Kartiyono menjelaskan, PTSL adalah program dari pemerintah pusat untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam memperoleh sertifikat kepemilikan atas tanahnya sendiri. Namun demikian, dalam praktiknya banyak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mempertebal dompetnya sendiri.

 

”Negara harus hadir, dan melakukan investigasi apakah dibolehkan hal yang demikian? Ini kan program pemerintah, apakah pendampingan itu dibolehkan atau tidak memakai jasa konsultan atau advokat untuk mengawal, (kalau boleh,Red) lalu mengawalnya seperti apa? Apakah itu menjadi keharusan?,” lanjutnya.

 

Ia menilai, pemerintah Desa dan seluruh stakeholder terkait merasa tersinggung bila menemukan praktik koruptif itu. Sebab dari ulah pihak yang tak bertanggung jawab itu, program pemerintah jadi tak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Jika lembaga pemerintah yang menangani PTSL tidak merasa mempersulit, ya harusnya melakukan investigasi karena termasuk merupakan pihak yg dirugikan atas kejadian ini. Ayolah semuanya terbuka dan membantu rakyat dalam memperoleh legalitas atas tanah miliknya.” imbuh politikus PKB itu.

 

Kepada Pemdes Bareng, Kartiyono juga berharap mereka memberi penjelasan kepada warga.

 

”Pihak desa harus bisa menjelaskan kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Ia juga mendorong Satgas Saber Pungli turun menindaklanjuti. Agar masyarakat mendapatkan haknya dengan cara yang baik dan benar.

 

”Kita ingat pernah ada Satgas Saber Pungli di Jombang. (tim ini, Red), harusnya sudah melakukan investigasi agar semua terkonfirmasi dan tidak menjadi informasi yg liar. Apakah ada unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Bareng mengeluhkan dugaan praktik pungli dalam program PTSL di wilayahnya. Selain dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu, pemohon masih harus membayar biaya lain-lain hingga mencapai jutaan rupiah.

 

Seperti biaya pendampingan pengurusan surat-surat sebesar Rp 175 ribu, biaya materai Rp 50 ribu hingga biaya hak waris yang nilainya bahkan mencapai jutaan rupiah.

 

Kepala Desa Bareng Kasianto membenarkan adanya lembaga yang melakukan pendampingan kepada warga terkait PTSL.

 

Menurutnya, biaya pendampingan PTSL maupun pembayaran hak waris seluruhnya telah disetujui warga.

 

Penulis: Danu

Editor: Ani

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *