JAKARTA – Koordinator Humas dan Kerja Sama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Ruby Friendly mengatakan bahwa pihaknya tengah menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia dengan redesain indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
“Kondisi keamanan yang baik suatu negara akan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menjalankan usaha atau berinvestasi ke Indonesia,” ujarnya, Rabu (15/02/2023), di Jakarta.
Ruby menjelaskan, fokus kerja BPHN sekarang ini ialah menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia dengan redesain indikator Desa/ Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
“Kami intens sekali merumuskan indikator, seperti DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja. Kedepannya, BPHN juga akan membuat kebijakan mengenai klastering DKSH,” sambungnya.
Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi DKSH, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal.
“Sebab, proses penilaiannya pun tidak mudah. Meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi. DKSH akan menjadi branding positif untuk menarik investor. Sebab DKSH merupakan cermin kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Rizal
Editor: Ani
Sumber: bphn.go.id
Keterangan: BPHN Resmikan 262 Desa Sadar Hukum Jabar