BANDUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim menginstruksikan Desa Padalarang untuk mempercepat pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa.
Permintaan itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Desa Padalarang untuk melihat kondisi desa dan mengecek secara langsung data SDGs Desa.
Adapun saat ini pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa di Padalarang masih 30 persen. Selain itu BUM Desa di Padalarang juga belum berbadan hukum dan teregistrasi ke Kemendes PDTT. Untuk itu, gus Halim meminta Pemdes Pandalarang melakukan pendampingan dalam mengurus legalitas hukum.
“Karena BUM Desa tidak bisa bekerja sama dengan pihak lain jika belum berbadan hukum serta mengakses perbankan,” tegasnya.
Dampaknya, BUM Desa tidak dapat mengundang investor atau melakukan kerja sama dengan pihak lain. Namun, jika semua legalitas kelembagaan terpenuhi, maka percepatan peningkatan perekonomian dapat dilanjutkan.
Selain itu, Gus Halim bakal meminta Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta untuk lakukan pendampingan agar Padalarang masuk menjadi Desa Digital. Hal ini bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan masyarakat.
“Ini sudah layak jadi Desa Digital, termasuk peningkatan kualitas jaringan internet,” pungkas Gus Halim.
Penulis: Danu | Editor: Ani