MA-BPHN Sepakat Kades Jadi Juru Damai Desa

JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) dan Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah mewacanakan pemberdayaan kepala desa sebagai mediator/haki perdamain desa. Hakim Agung Syamsul Maarif menyatakan, langkah tersebut dinilai tepat karena bisa menyeleksi sengketa yang akan masuk ke pengadilan.

“Saya setuju sekali upaya pemberdayaan perdamaian oleh aparatur desa. Jika ini berhasil, akan melahirkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” kata hakim agung Syamsul Maarif, Kamis (9/2/2023).

Syamsul maarif juga menyampaikan bahwa perlu upaya serius yang lebih jauh, yaitu menghidupkan lurah/kepala desa sebagai mediator resmi penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, menurutnya gagasan BPHN dan MA harus segera diwujudkan.

Saat ini sudah ada Perma No 1/2016 tentang Mediasi. Perma itu fokus pada mediasi di pengadilan (anex court mediation) yang dalam pelaksanaannya, rate keberhasilnnya masih rendah.

“Ke depan, penyelesaian sengketa perdata harus diupayakan lebih dahulu sebelum gugatan diajukan ke pengadilan,” tuturnya.

Pemberdayaan kades/aparatur desa akan memberi dampak positif terhadap banyak hal. Oleh sebab itu, hakim agung Syamsul Maarif berharap program MA-BHPN itu segera terwujud.

Sebelumnya BPHN dan MA sepakat memberdayakan kades/paralegal desa untuk dibekali dengan keilmuan mediasi. Nantinya, mereka akan dilatih oleh para mediator tingkat nasional, baik dari Kemenkumham atau MA.

“Kehadiran kepala desa dapat menjadi non-litigation peacemaker yang berperan sebagai hakim perdamaian desa, atau juru damai desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya, melalui mekanisme mediasi yang bersifat nonlitigasi” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.

Widodo Ekatjahjana  juga menyampaikan bahwa BPHN dan Mahkamah Agung hadir untuk terus memperkuat basis Desa Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award ini.

Penulis: Erdhi | Editor: Sol

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *