Komisi V DPR RI Minta Kementerian Desa Bentuk Pemerintahan Desa Adat

JAKARTA– Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, serukan agar Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi membentuk institusi pemerintahan desa adat berbasis budaya-budaya lokal. Hal ini untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat hukum adat anak rimba suku Anak Dalam.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat hukum adat anak rimba suku Anak Dalam, juga mendapatkan kesetaraan hak akses serta fasilitas yang sama sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Usulan tersebut disampaikan Neng Eem saat RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam agenda evaluasi pelaksanaan APBN 2022 dan membahas program kerja tahun 2023 yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

“Saya menerima tamu dari masyarakat hukum adat anak rimba Suku Anak Dalam, Provinsi Jambi. Mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai WNI,” ungkapnya.

 

Anggota DPR RI yang akrab disapa Neng Eem tersebut menyampaikan jika masyarakat hukum adat anak rimba suku anak di Jambi tinggal di hutan sebagai sumber kehidupan. Tetapi kemudian, ketika hutannya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) berubah menjadi kebun sawit, mereka terusir dan beberapa ada yang keluar hutan.

 

“Banyak dari mereka yang memilih keluar dari hutan lalu menjadi pengemis dan lain sebagainya,” ungkap Neng Eem.

Politisi Fraksi PKB tersebut juga menyampaikan bahwa ada kejadian masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam sakit namun tidak bisa dirawat karean ditolak oleh Puskesmas setempat.

“Jadi saya miris, walaupun itu bukan dapil saya. Tapi saya sebagai Anggota DPR RI punya kewajiban menyampaikan bahwa mereka menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara negara baik eksekutif dan legislatif sesuai kapasitas dan sesuai tugas untuk membantu Suku Anak Dalam dimanusiakan,” tegas Neng Eem.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito, merespon pernyataan tersebut, Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah salah satunya dengan Kepala Dinas PMD Provinsi setempat sebagai bentuk tindak lanjut dari permasalahan tersebut.

“Hal ini sebenarnya butuh peran multi baik Kementerian Dalam Negeri dan saat ini juga untuk RUU terkait dengan adat masih berproses. Maka, kami ingin mendorong dari sisi hak-hak warga negara. Kami mohon dukungan politik dari Bapak Ibu Anggota DPR RI,” pungkasnya.

Penulis: Erdhi

Editor : Sol

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *