Bupati Bima Bakal Terbitkan Perbup Penetapan Penerima BLT 

BIMA – Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri mengatakan, pihaknya akan menerbitkan regulasi peraturan bupati (Perbup) Khusus tentang BLT. Perbup itu diproyeksikan dapat mengatur tata cara penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT.

“Untuk mengatasi kisruh penyaluran bantuan langsung tunai, akan diterbitkan Perbup yang mengatur tata cara penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT yang bersumber dari dana desa,” terangnya saat rapat koordinasi terbatas dengan 18 camat di Pendopo Bupati, (8/2/2023).

 

Ia menambahkan, penetapan KPM BLT desa akan merujuk pada data keluarga hasil pemutakhiran basis data keluarga Indonesia atu data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Untuk itu, ia meminta camat lebih proaktif hadir di tengah masyarakat ketika terjadi masalah.

 

“Camat merupakan perpanjangan tangan bupati dan wakil bupati. Sukses yang diraih bupati dan Wabup tidak lepas dari dukungan para camat. Oleh karena itu, diharapkan agar lebih sering berada di tengah masyarakat untuk memberikan himbauan berkaitan dengan kebijakan yang dilaksanakan,” jelasnya.

 

Ia juga meminta para camat memantau fungsi dan pelaksanaan tugas para pendamping desa. Sehingga dapat mendorong percepatan implementasi regulasi di tingkat desa. Selain itu, ia juga meminta camat mengawasi program pembangunan yang masuk setiap kecamatan dan memastikan program terlaksana dengan baik.

 

Penulis: Rizal

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *