Kepala DPMG Provinsi Aceh: Desa di Aceh Wajib gunakan Dana Desa Untuk Tangani Stunting

BANDA ACEH – Kepla Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Provinsi aceh Zukifli menyebut, bahwa seluruh desa di provinsi aceh harus mengunakan dana desa tahun 2023 untuk penanggulangan Stunting.

 

“Ada beberapa fokus penggunaan dana desa untuk kesehatan, dan untuk stunting itu wajib,” kata Kepala DPMG Provinsi Aceh Zulkifli, Senin (6/2/2023).

 

Ia menjelaskan, bahwasanya pemerintah pusat tidak membatasi jumlah anggaran yang dapat di gunakan untuk menanggulangi angka stunting, setiap pemerintah desa dapat menyesuakan dengan kebutuhan desa.

 

Provinsi aceh sendiri medapat kucuran dana desa sebesar Rp. 4, 76 triliun di tahun anggaran 2023 untuk disalurkan ke 6. 495 Gambong atau Desa. namun ia menjelaskan apabila ada desa yang tidak mengalokasikan dana desa untuk penanganan stunting maka setiap desa selain desa mandiri tidak dapat melakukan pencairan dana desa tahap ketiga.

 

“Kalau banyak anak stunting maka bisa digunakan banyak sesuai kebutuhan, jadi ini wajib, kalau ada desa yang tidak menganggarkan maka tidak bisa cair tahap ketiga, artinya ada hukuman,” tegas Zulkifli.

 

Ia menambahkan, pengunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting ini bisa dilakukan melau program pelatihan kesehatan ibu dan anak, pemberian makan tambahan, penyuluhan dan konseling gizi.

Selain untuk penanganan stunting, dana desa juga dilakukan untuk penanggulangan penyakit lainya seperti Covid – 19, HIV/AIDS, tuberkolosis, diabetes dan penyakit – penyakit lainya.

 

Penulis : Mukhlis

Editor : Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *