JAKARTA – Seolah tak konsisten, Jokowi mengingatkan dan mempertegas masa jabatan Kepala Desa yang hanya boleh berlangsung selama 6 tahun 3 periode. Padahal sebelumnya Jokowi telah memberikan restu atas usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Ia menyebut, usulan perpanjangan masa jabatan yang diusulkan adalah bagian dari aspirasi Kepada Desa. Selanjutnya, ia menghimbau kepada desa untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR, Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” ucap Presiden Jokowi.
Sebagai Informasi, sebelumnya pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Penulis : Mukhlis
Editor : Ani