JAKARTA– Terhitung sejak 2015 hingga 2022 status desa sangat tertinggal mengalami penurunan hingga 8.471 desa, yakni dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa sangat tertinggal di Indonesia. Tak hanya itu, penurunan juga terjadi pada desa yang berstatus sebagai desa tertinggal, yakni dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa atau mengalami penurunan sebanyak 24.008 desa.
Sedangkan, status desa berkembang, maju dan mandiri pun mengalami peningkatan sebanyak 11.020 desa. Sehingga total keseluruhan jumlah desa berkembang yakni 33.902 desa. Lalu, desa maju bertambah 16.641 desa, yakni dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Kemudian, desa mandiri bertambah 6.064 desa yakni dari 174 desa menjadi 6.238 desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, peningkatan pembangunan desa di seluruh pelosok nusantara inilah faktor utama pemerataan pembangunan nasional.
“Ini menjadi salah satu bukti, semakin efektifnya dana desa, semakin baiknya tata kelola pemerintahan desa, semakin luas partisipasi masyarakat desa, semakin transparan dan akuntabel pemerintahan desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang biasa akrab disapa Gus Halim, Jumat (9/12/2022).
Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa didesain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih. Undang-Undang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, sesuai kepentingan masyarakat setempat, dengan partisipasi masyarakat, serta sesuai dengan budaya lokal desa.
“Sebagai wujud rekognisi desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, Pemerintah telah menyalurkan Dana Desa langsung ke Rekening Kas Desa,” katanya.
Sejak tahun 2015 sampai tahun 2022 telah disalurkan sebanyak Rp 468 triliun dana APBN ke rekening kas 74.961 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahun pertama dana desa disalurkan, dana desa meningkatkan APBDes hingga mencapai Rp 701 juta per desa dan di tahun 2022 ini penguatan fiskal tingkat desa telah mencapai Rp 1,6 miliar per desa.
“Dalam pemanfaatan dana desa tersebut itu harus direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh desa, bersama warga desa, sesuai kewenangan desa,” kata Gus Halim.
Ia menegaskan, Kemendes PDTT, bertanggungjawab memastikan dana desa dimanfaatkan oleh desa untuk kebutuhan desa dan warga desa. Melalui Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT diarahkan penggunaan dana berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga desa, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia desa.
Penulis : Mukhlis
Editor : Ani