“SDGs Desa menjadi bahasa kebangkitan desa, yang melokalkan tujuan pembangunan global dan nasional, melingkupi aspek kewargaan, kewilayahan, dan kelembagaan desa, serta diletakkan pada konteks budaya desa, sekaligus mengarifi kekhasan pembangunan desa-desa seluruh Indonesia,” terang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Kamis (25/05/2023).
Pernyataan ini memiliki makna bahwa politik pembangunan Indonesia akan bertumpu pada pembangunan Desa melalui SDGs Desa. Adapun SDGs Desa memiliki 18 tujuan yang ditetapkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Tujuan-tujuan tersebut meliputi:
- Desa Tanpa Kemiskinan
- Desa Tanpa Kelaparan
- Desa Sehat dan Sejahtera
- Pendidikan Desa Berkualitas
- Keterlibatan Perempuan Desa
- Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
- Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
- Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
- Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
- Desa Tanpa Kesenjangan
- Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman
- Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
- Desa Tanggap Perubahan Iklim
- Desa Peduli Lingkungan Laut
- Desa Peduli Lingkungan Darat
- Desa Damai Berkeadilan
- Kemitraan untuk Pembangunan Desa
- Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Tak luput dari itu, Halim Iskandar juga menegaskan bahwa SDGs Desa dirancang sebagai panduan kebijakan dalam pembangunan desa. SDGs Desa disusun bukan semata-mata karena mandatory dari konsekuensi ratifikasi Indonesia terhadap dokumen Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan kelanjutan dari Millennium Development Goals (MDGs). Namun, hasil olah pikir yang diejawantahkan dalam aksi lapangan.
Kini, secara nasional, capaian SDGs Desa telah berada pada angka 44,92 persen. Tujuan SDGs ke-7 yaitu Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan menjadi tujuan SDGs dengan capaiaan tertinggi. Selanjutnya, diikuti oleh tujuan ke-16, Desa Damai Berkeadilan, dan tujuan ke-1, Desa Tanpa Kemiskinan.
Capaian ini tak lepas dari pendataan Desa secara partisipatoris oleh masyarakat desa. Data desa yang telah terkumpul secara rigid dan akurat bakal menjadi landasan perencanaan pembangunan desa, sekaligus selanjutnya menjadi informasi capaian SDGs Desa pada tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional.
SDGs Desa juga memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan dan perkembangan desa. Selama periode penyaluran dana desa antara tahun 2015 hingga 2022, jumlah desa mandiri meningkat dari 174 desa menjadi 6.238 desa. Desa maju juga meningkat dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa, sedangkan desa berkembang meningkat dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa.
Sementara itu, jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal jumlahnya menurun.
Jumlah desa tertinggal berkurang dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa, dan desa sangat tertinggal turun dari 13.453 menjadi 4.982 desa.
Tak hanya itu, dana desa juga telah dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian tujuan SDGs Desa. Pada tahun 2022, sebesar 37,43 persen dari dana desa telah digunakan untuk mencapai tujuan SDGs Desa ke-1, yaitu Desa Tanpa Kemiskinan. Dana desa juga digunakan untuk mencapai tujuan ke-3, yaitu Desa Sehat dan Sejahtera yakni sebesar 16,27 persen dari dana desa, serta tujuan ke-2, yaitu Desa Tanpa Kelaparan, sebesar 12,81 persen dari dana desa. Sisanya, dana desa didistribusikan untuk mendukung pencapaian 15 tujuan SDGs Desa lainnya.
Pada prinsipnya, SDGs Desa sebagai Bahasa Kebangkitan Desa menjadi instrumen untuk mengistimewakan desa dan warga desa, berfokus pada tujuan dan sasaran SDGs Desa. Mendes PDTT, Halim Iskandar mengharapkan desa- desa di Indonesia dapat mencapai pembangunan berkelanjutan yang inklusif, seimbang dan berkelanjutan.