Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan merupakan peraturan yang berlandaskan pada ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Lembaga Kemasyarakatan dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat yang berdasarkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga dengan adanya Lembaga Kemasyarakatan memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, baik berupa penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_5_2007.pdf”]

Unduh File PDF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Suara Desa, Suara Indonesia.
Exit mobile version