Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 PP  Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Laporan Kepala Desa sendiri merupakan proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan akses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_46_2016.pdf”]

Unduh File PDF 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Suara Desa, Suara Indonesia.
Exit mobile version