Permendagri Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa merupakan sebuah sub sistem cadangan pangan nasional, serta untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, bermutu, aman, merata, dan terjangkau di desa, diperlukan pengaturan terhadap cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa. Kemudian Cadangan Pangan Pemerintah desa merupakan salah satu sumber penyediaan pangan bagi masyarakat desa yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa. Cadangan pangan tersebut berupa, pangan tertentu yang bersifat pokok, seperti beras; pangan lokal yang bersifat pokok, yang dihasilkan dan dikembangkan sesuai potensi sumber daya wilayah dan budaya desa setempat seperti jagung, sagu, umbi-umbian; dan pangan tertentu yang bersifat bukan pokok, seperti kacang hijau, kacang tanah, dan kedelai.
Selengkapnya, silahkan akses pada laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lebih detail dan lengkap.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_30_2008.pdf”]