Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 113 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa. Dimana Aset Desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Selengkapnya silahkan akses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_1_2016.pdf”]

Unduh File PDF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Suara Desa, Suara Indonesia.
Exit mobile version