Kolomdesa.com, Tanjung Tiram – Sejumlah 5 warga Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Peristiwa itu terjadi buntut adanya demonstrasi oleh warga, dengan menghalangi kendaraan operasional milik perusahaan galangan kapal.
“Kami berlima dipanggil ke Polsek untuk klarifikasi karena laporan menghalangi kendaraan perusahaan,” kata Warga Desa Tanjung Tiram, Amiruddin, Minggu (08/09/2024).
Amiruddin mengaku, aksi yang dilakukannya bersama warga Desa Tanjung Tiram lantaran mobil operasional perusahaan dengan tonase besar melewati jalan desa. Menurut Andi, jika terus dibiarkan, jalan akan cepat rusak.
“Kendaraan terlalu besar, terlebih jalan baru diaspal, sehingga masih dalam kondisi labil,” sambung Amiruddin.
Amiruddin juga mengatakan, selain pelanggaran kendaraan perusahaan dengan tonase besar itu lewat jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi aspal. Surat izin dari kendaraan, untuk melintas di jalan juga tidak dapat ditunjukan oleh pihak perusahaan.
“Kendaraan belum memiliki izin persetujuan dari masyarakat Desa Tanjung Tiram,” tegas Amiruddin.
Menurut Amiruddin, sejatinya Warga Desa Tanjung Tiram sudah melakukan diskusi dengan pihak perusahaan. Sesuai persetujuan, perusahaan disarankan untuk melewati jalan lain.
“Harus perusahaan lewat jalur lain, atau bisa juga membuat jalan sendiri saat membawa material galangan kapal,” katanya.
Amarah warga semin timbul tatkala kesepakatan itu dihiraukan oleh perusahaan. Bahkan, kendaraan perusahaan sudah lalu lalang di jalan desa dengan membawa alat berat.
“Empat kali perusahaan lewat jalan desa dengan membawa alay berat, dan kami warga Desa Tanjung Tiram dihiraukan,” jelas Amiruddin.
Sementara itu, menurut Amiruddin pihak perusahaan sudah mendapat izin lewat warga. Namun, Amiruddin dan rekan-rekannya mengatakan dengan tegas kalau menolaknya.
“Katanya sudah ada 28 warga yang membolehkan, namun kami dan masyarakat sekitar sini menolaknya,” ungkap Amiruddin.
Peristiwa penghadangan kendaraan operasional perusahaan galangan kapal membuat perusahaan geram. Laporan ke pihak kepolisian akhirnya dilakukan.
“Ada salah seorang karyawan perusahaan yang lapor,” kata Kapolsek Moramo Utara, IPDA Tujianto Sujudi.
Agar ditemukan titik terang, IPDA Tujianto melakukan langkah persuasive dengan warga berdasar aduan yang masuk. Lima warga yang menjadi motor penggerak dipanggil menghadap kepadanya.
“Kami memanggil mereka untuk melakukan klarifikasi,” pungkas IPDA Tujianto.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz
