UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Kolomdesa.com – Undang-Undang ini ditetapkan atas Perubahan Kedua pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun beberapa perubahan pada UU sebelumnya, berupa:
1. Pada ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi “Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2. Pada ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi “Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI;
b. memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan Desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai sunjek pembangunan.

Selengkapnya dapat anda akses melalui laman link dibawah ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Suara Desa, Suara Indonesia.
Exit mobile version