Site icon Kolom Desa

Tersangka Korupsi DD Negeri Haya Ditahan di Rutan Ambon

Ilustrasi tersangka, Sumber: Istock

Ilustrasi tersangka, Sumber: Istock

Kolomdesa.com, Malteng – Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di giring ke rutan Kelas AII Ambon. Pasalnya, para tersangka telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78.

Para pelaku sebanyak tiga orang. Di antaranya adalah yakni, HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, dan RL Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, dalam rilisnya, Rabu (5/6/2024).

Junita mengungkapkan, para tersangka merupakan pelaku penyelewangan anggaran desa tahun 2017,20218 dan 2019. Total kerugian yang mereka perbuat berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Tim Penyidik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang –Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA  Ambon.

Penulis: Wahyu

Editor: Danu

Exit mobile version