Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa merupakan peraturan yang didasari oleh ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa merupakan satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Dalam struktur organisasi sendiri, tentunya terdapat Pemerintah Desa baik itu Kepala Desa maupun Perangkat Desa (Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis).
Selengkapnya, silahkan akses dan download pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_84_2015.pdf”]