Permendagri Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah bertujuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, Lurah juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota yang disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas yang disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan, dan personil. Adapun urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota kepada Lurah merupakan urusan wajib dan urusan pilihan yang diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Hal ini kemudian Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang dilimpahkan kepada Lurah.
Selengkapnya, silahkan akses laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lengkap dan mendetail.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_36_2007.pdf”]