Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan bertujuan untuk penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi dan swadaya gotong royong masyarakat di desa dan kelurahan, serta untuk menilai keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan, perlu dilakukan perlombaan desa dan kelurahan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan. Kemudian pengadaan Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan pembangunan atas usaha pemerintah dan pemerintahan daerah, bersama masyarakat desa dan kelurahan yang bersangkutan. Perlombaan desa dan kelurahan diadakan berdasarkan ruang lingkup tingkat penyelenggara. Tentunya peserta perlombaan desa dan kelurahan juga beradasarkan pada ruang lingkup wilayah tingkat penyelenggara.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan, dapat Anda akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_13_2007.pdf”]