PERMENDAGRI Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atau Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Selengkapnya, silahkan cek dan unduh pada file dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/PERMENDAGRI_119_2019.pdf”]

Unduh File PDF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Suara Desa, Suara Indonesia.
Exit mobile version