Pemendagri Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1416 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat dan download pada link dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_106_2016.pdf”]