Site icon Kolom Desa

Pemdes Wonosari Tekankan Penyewa Kios Harus Ikuti Aturan Desa

Pemdes Wonosari Tekankan Penyewa Kios Harus Ikuti Aturan Desa

Pemerintah Desa Wonosari saat melakukan audiensi di antaranya bersama DPMD Pasuruan. Sumber foto: Dok. Website Kominfo Kabupaten Pasuruan

PASURUANPemerintah Desa (Pemdes) Wonosari, Kecamatan Tutur, Pasuruan menegaskan bahwa kios dan stand di Pasar Wonosari merupakan aset Desa. Karenanya, Pemdes mendesak agar penyewa kios tertib mengikuti aturan desa dengan membayar uang sewa kios tersebut dengan tepat waktu.

 

“Desa punya aturan dan siapapun yang memanfaatkan aset desa harus mengikuti aturan desa, jangan seenaknya memanfaatkan tanpa memberi keuntungan,” tegas Herlambang saat ditemui di Polres Pasuruan, Kamis (4/5/2023) siang.

 

Di kesempatan sebelumnya, Pemdes bersama Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) melaporkan kasus dugaan korupsi sewa pasar Desa Wonosari ke Polres Pasuruan. Kasus yang dilaporkan itu terjadi dari tahun 2011-2021, dan selama itu pula banyak penyewa yang tidak mau membayar sewa atas aset desa yang digunakan.

 

Dampaknya, desa mengalami kerugian karena kehilangan potensi Pendapatan Asli Desa (PAD). Sehingga, Pemdes akan bersikap tegas kali ini dan tak bakal kompromi.

 

Herlambang mengatakan, Pemdes tidak ingin membiarkan aset-aset desa dimanfaatkan tanpa ada keuntungan yang didapatkan desa.

 

“Jika memang aset itu dimanfaatkan maka harus mau mengikuti aturan desa,” kata Herlambang.

 

Sementara kitu, Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA sekaligus pendamping Pemdes Wonosari mengatakan, perdebatan mengenai aset desa atau bukan, sebenarnya telah selesai

 

“Legalitasnya jelas dan itu sudah menjadi aset desa. Jadi pengelolaannya seperti apa, bagaimana aturan mainnya harus mengikuti desa,” kata Lujeng.

 

Lujeng menyebut, untuk tahun 2022 sampai sekarang, semua pihak yang memanfaatkan aset desa berupa kios, los atau stand harus mau membayar sewa.

 

“Lanjut atau tidak, aset desa boleh dimanfaatkan untuk melakukan aktifitas perdagangan itu harus berpedoman pada perdes dan perkades,” sambungnya.

 

Lujeng menguraikan, jika pihak-pihak itu ngotot tidak mau membayar, Pemdes berhak untuk menarik kembali atau menyegel aset desa yang dimanfaatkan secara ilegal.

 

“Pemanfaatan aset desa tanpa persetujuan itu termasuk dalam tindak pidana, jadi Pemdes berhak untuk menarik kembali asetnya,” urainya.

 

Sekalipun, kata Lujeng, aset itu banyak dimanfaatkan oleh BUMD sekelas Bank Jatim, Bank Muamalat dan beberapa pihak lain. Menurutnya, Pemdes jangan ragu untuk menyegel ruko yang disewa Bank Jatim dan beberapa bank yang tidak memberikan contoh yang baik.

 

“Jika tidak mau membayar, ya tarik aja asetnya kembali ke desa. Toh desa tidak mendapat keuntungan yang juga nantinya kembali untuk masyarakat,” terangnya.

 

Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Bambang Sutedjo menjelaskan untuk kasus korupsi uang sewa aset desa itu masih on the track.

 

“Kami sedang melakukan audit investigatif yang melibatkan auditor menemukan potensi kerugian negara atas tindakan pedagang yang tidak membayar sewa,” pungkasnya.

 

Penulis : Danu

Editor: Rizal

Exit mobile version