Masih Adakah Rekognisi dan Subsidiaritas di Desa-desa?

Suasana musyawarah di Desa Lumpangkuwik, Kabupaten Nganjuk. Sumber: dokumentasi penulis.

Kolomdesa.com, Nganjuk – Suatu siang di sebuah desa di Jawa Timur, tepatnya Oktober tahun lalu, selazimnya tahun-tahun sebelumnya, pemerintah desa mulai berkumpul dan berembuk. Mereka berupaya menjajaki dan memetakan kebutuhan-kebutuhan mendesak: jalan desa yang sudah menjadi sama dengan selokan, saluran irigasi yang rusak, lahan yang mulai kering, dan panen yang terancam gagal.

Namun, oleh sebab satu dan lain hal, hasil keputusan musyawarah tidak dapat segera dijalankan. Pemerintah desa, katanya, harus mengutamakan pelaksanaan program nasional dengan paket kegiatan yang sudah ditentukan.

Usulan-usulan terhadap perbaikan irigasi akhirnya tersisih, sebab pemerintah desa kudu memenuhi target dari program yang sebenarnya, tak begitu menyentuh persoalan mendasar permasalahan warga desa. Di laporan, program dikatakan sukses. Di lapangan, persoalan tetap berlarut-larut.

Kisah semacam ini jamak terjadi di beberapa tahun terakhir. Sejak Undang-undang Desa lahir tahun 2014, ruang bagi desa untuk mengatur kepentingannya memang diakui. Namun dalam praktiknya, semakin banyak program “turun dari pusat”—yang bersifat top-down–dengan desain yang nyaris seragam: mulai dari indikator, format pelaksanaan, sampai output akhir.

Desa tak lagi dapat berdikari menentukan agendanya sendiri, tetapi harus mengikuti beragam format yang telah ditentukan. Inilah yang perlahan-lahan menggerus makna rekognisi dan subsidiaritas.

Desa dan Makin Menyempitnya Ruang Keputusan

UU Desa sesungguhnya membawa visi besar. Negara mengakui desa sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Pemerintah desa diberi hak merancang prioritas, menyelesaikan persoalan lokal, dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada warga.

Namun realitanya kerap bergeser. Banyak kepala desa yang justru mengeluhkan beban laporan, verifikasi, hingga survei berulang dari berbagai program. Energi pemerintah desa habis di tengah jalan untuk administrasi, alih-alih merumuskan solusi. Belum lagi, tahun 2026 ini, jumlah besaran Dana Desa yang semakin mengecil menjadi persoalan tersendiri. 

Data Kementerian Desa tahun 2023 menunjukkan hal penting: lebih dari 60 persen inovasi desa justru lahir dari inisiatif lokal, bukan dari paket program nasional. Sebut saja pengelolaan air bersih di Banyuwangi, gerakan pangan mandiri di NTT, atau desa-desa yang berhasil menekan stunting melalui pendekatan berbasis komunitas. Semua dapat muncul karena desa diberi ruang berkreasi sesuai kondisi sosio-kulturalnya masing-masing.

Sebaliknya, riset PATTIRO tahun 2022 mencatat bahwa program yang seragam sering tidak efektif ketika diterapkan pada wilayah dengan karakter yang berbeda. Ada desa yang butuh irigasi, tetapi diarahkan membentuk kelompok usaha. Ada desa yang butuh pemulihan air bersih, tetapi justru mendapat paket pelatihan yang tidak relevan. Anggaran terserap, laporan rapi, tetapi masalah inti tidak terbaca dan diselesaikan dengan baik.

Kebijakan Seragam, Hasil Tidak Selalu Relevan

Masalah desa berbeda-beda. Ada desa pesisir, agraris, pegunungan hingga perkotaan. Semua punya tantangan unik. Ketika intervensi negara dibuat seragam, kebijakan kehilangan sensitivitas lokalnya.

Dampaknya, program berjalan administratif, bukan substantif. Warga hadir dalam musyawarah, tetapi keputusannya sudah ditentukan. Inilah paradoks pembangunan desa: negara berbicara pemberdayaan, tetapi praktiknya mengarah pada pengendalian.

Pemerintah pusat tentu berkepentingan menjaga arah pembangunan nasional. Tapi yang musti dicatat, tujuan nasional tidak harus dicapai dengan cara yang sama di setiap desa. Banyak negara menerapkan model “national goals, local solutions”. Laporan UNDP menunjukkan model ini lebih efektif karena solusi muncul dari kebutuhan riil.

Indonesia dapat masuk ke arah itu dengan langkah-langkah sederhana. Pertama, pemerintah pusat menetapkan target hasil, desa memilih strategi. Kedua, program nasional wajib memberi ruang adaptasi melalui musyawarah desa.

Ketiga, administrasi dipangkas, transparansi ke warga diperkuat. Kelima, tenaga pendamping desa berperan sebagai fasilitator pengetahuan, bukan sekadar pengawas prosedur. Dengan begitu, desa tetap berada dalam koridor dan cita-cita nasional, tetapi tidak kehilangan kreativitas dan otonominya.

Kebijakan baru yang digagas oleh Kementerian Desa dengan melakukan relokasi lintas budaya kepada beberapa tenaga pendamping profesional juga perlu menjadi perhatian khusus. Sebagai contoh, tenaga pendamping dari wilayah Matraman yang ditugaskan di wilayah Tapal Kuda (Pandalungan) dengan basis budaya Madura yang kuat, tentu membutuhkan waktu penyesuaian yang tidak singkat. Sebaliknya, tenaga pendamping dari Madura yang direlokasi di wilayah Matraman, juga membutuhkan proses adaptasi yang tak sebentar..

Sementara itu, di saat yang bersamaan, program harus terus berjalan. Prioritas penggunaan Dana Desa yang sekarang secara nominal lebih sedikit dari tahun sebelumya, serta pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan sentuhan-sentuhan subsidaritas lokal yang butuh kecermatan dan akurasi analisis sosial yang tinggi. Kesalahan kecil dalam hal komunikasi antar sektoral saja dapat berpengaruh besar terhadap perkembangan program kedepannya.

Desa Harus Kembali Menjadi Pengemudi

Semangat UU Desa terlalu berharga untuk dibiarkan pudar. Desa paling tahu problemnya sendiri, paling merasakan dampak kebijakan, dan paling bertanggung jawab kepada warganya. Jika ruang keputusan terus disempitkan, pembangunan hanya bergerak di atas kertas. Tetapi jika desa diberi kepercayaan, mereka masih punya peluang untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang jauh lebih relevan, murah, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan desa bukan berapa banyak program yang turun, tetapi berapa banyak masalah warga yang selesai. Dan untuk itu, desa harus kembali ditempatkan di kursi pengemudi—bukan penumpang, dan bukan sekadar penjaga laporan administrasi.

Itulah esensi rekognisi dan subsidiaritas: negara mengakui, negara percaya, dan desa bisa berdiri dengan kekuatannya sendiri. Meskipun pengawasan terhadap hal itu menjadi wajib untuk dilakukan. Selamat Hari Desa, semoga desa benar-benar dapat berpijar laksana obor di kegelapan.


Dapit Yusra Kusuma, TAPM Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Dapit Yusra Kusuma, S.Sos, M.M (Peneliti Lepas Pada Yayasan Habilis Indonesia Madani, TAPM Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur)

Editor: Rizal Kurniawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Suara Desa, Suara Indonesia.
Exit mobile version