Site icon Kolom Desa

Korupsi DD, Pejabat Desa Aruan Gaur Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi ADD dan DD dihadirkan dalam sidang tuntutan. Sumber ; ameks.fajar.co.id

Terdakwa korupsi ADD dan DD dihadirkan dalam sidang tuntutan. Sumber ; ameks.fajar.co.id

Kolomdesa.com, Seram Bagian Timur – Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ragia Rumakway dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020. Atas perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (26/2/2025), yang dipimpin oleh hakim ketua Rahmat Selang bersama dua hakim anggota lainnya. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar kerugian tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk itu dijatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama enam tahun. Dalam hal ini, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk bayar kerugian negara, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/2/2025).

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Diketahui, kasus ini bermula dari penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dikucurkan oleh Kabupaten SBT pada 2016-2020. Dalam kurun waktu empat tahun tersebut, berbagai program pembangunan di daerah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Exit mobile version