Site icon Kolom Desa

Kades Sayoang Dilaporkan Dugaan Percobaan Rudapaksa

Ilustrasi kasus percobaan Rudapaksa. Sumber : tribunternate.com

Ilustrasi kasus percobaan Rudapaksa. Sumber : tribunternate.com

Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara masih menangani kasus dugaan percobaan rudapaksa yang melibatkan Kepala Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan berinisial HM atau Herson. HM dilaporkan atas dugaan percobaan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial HL.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Aipda Tri Martono menyatakan pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.

“Korban juga sudah koordinasi dengan penyidiknya untuk jadwalkan pemeriksaan,” kata Aipda Tri, Senin (6/1/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya telah dimediasi bersama tokoh adat Sayoang. Namun, beberapa permintaan korban tidak terpenuhi oleh terlapor, sehingga korban memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan mediasi ketiga kalinya antara kedua belah pihak.

“Kalau soal mediasi kami kembalikan ke pihak korban dan terlapor. Apabila tahap mediasi tidak ada penyelesaian, maka kami akan proses lanjut masalah ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa insiden dugaan percobaan asusila ini terjadi pada 5 September 2024, tetapi baru dilaporkan dua bulan kemudian. Berdasarkan laporan bernomor STPL/590/XI/2024/SPKT, penyidik telah memeriksa terlapor dan korban, tetapi membutuhkan keterangan tambahan dari saksi lain karena tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.

“Untuk sementara baru korban dan terlapor yang jalani pemeriksaan, sehingga kami butuh tambahan saksi karena pada saat kejadian tidak orang lain yang melihat langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini tergolong percobaan rudapaksa, bukan rudapaksa, karena tidak ditemukan bukti-bukti baru seperti kekerasan fisik.

“Kasus ini kejadiannya sudah 2 bulan baru dilaporkan ke polisi. Bahkan dari keterangan korban belum dirudapaksa tapi baru percobaan,” ujarnya.

Sementara itu, korban HL menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika ia dipanggil oleh HM ke ruangannya di Kantor Desa Sayoang. Di ruangan tersebut, ia diminta memijat kepala HM, sebelum terlapor mencoba melakukan tindakan tidak senonoh sambil mengungkapkan perasaannya.

“Dia (HM) sambil mengatakan dia menyukai saya sejak lama,” ungkapnya

Sebelum melaporkan ke polisi, ia sempat mengadukan kejadian itu kepada Dewan Adat Sayoang. Namun, karena tidak mencapai penyelesaian, ia memilih melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusannya melaporkan HM bukan karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Desa Sayoang, melainkan murni karena dugaan percobaan rudapaksa.

“Jadi masalah ini sebelum saya lapor ke Polres, saya sudah adukan dan menceritakan kepada ketua adat. Tapi sekali lagi, saya tidak akan buat penyelesaian kekeluargaan, saya mau prosesnya sampai tuntas. Dia bohong, saya lapor dia bukan karena dia memberhentikan saya dari jabatan kaur, seperti yang dia sampaikan ke penyidik, tapi karena dugaan percobaan rudapaksa kepada saya,” tutupnya.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Exit mobile version