Site icon Kolom Desa

Kades di Halteng Diingatkan Soal Penyalahgunaan DD

Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane. Sumber : haliyora. id

Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane. Sumber : haliyora. id

Kolomdesa.com, Halmahera Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah mengeluarkan peringatan tegas kepada para kepala desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa (DD). Upaya ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“DD harus digunakan dan dikelola dengan baik dan transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Ini sesuai perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2024, agar mengawasi program DD. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan dalam program Dana Desa agar tepat sasaran,” kata Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane, Senin (16/12/2024).

Ia berharap pengelolaan DD dapat mendukung pemerataan pembangunan dan memajukan desa.

“Kami berharap para Kades dan perangkatnya agar lebih hati-hati melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa, agar tidak timbul tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menegaskan jika ditemukan kepala desa yang terlibat dalam korupsi atau penyimpangan DD yang merugikan negara. Ia tidak akan ragu untuk memproses secara hukum tanpa toleransi.

“Jika masih ada Kades yang menyelewengkan DD maka tentunya akan ditindak secara tegas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kejari akan terus memantau dan mengawasi pengelolaan DD, bekerja sama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pengawasan ini mencakup proses perencanaan hingga realisasi penggunaan DD oleh pemerintah desa untuk mencegah penyimpangan.

“Kami juga mengutamakan langkah preventif dengan mencegah penyalahgunaan DD. Tapi, kami juga akan bertindak tegas bilamana DD dikorupsi,” tutupnya.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Exit mobile version