Site icon Kolom Desa

Kades dan Perades Sawoo Jadi Tersangka Kasus Pungli

Empat perangkat desa sawoo saat penetapan tersangka di Kantor Kejari Ponorogo. Foto : Kanalponorogo.com

Empat perangkat desa sawoo saat penetapan tersangka di Kantor Kejari Ponorogo. Foto : Kanalponorogo.com

Kolomdesa.com, Ponorogo – Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah. Selain itu, sejumlah Perangkat Desa Sawoo juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Hari ini penyidik telah menaikan status 5 orang perangkat desa dari saksi ke tersangka terkait dugaan kasus pungli proses penyegelan tanah. Jadi hingga sekarang yang telah ditetapkan sebagai tersangka total ada 8 orang, dua diantaranya telah menjalani persidangan di Pengdailan Negeri Tipikor Surabaya,” ucap Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Senin(27/05/2024).

Delapan orang perangkat desa tersebut yaitu SAR yang merupakan kepala desa (Kades), JS, FS, MJN, JMR dan PWD, kelimanya mejabat kepala dusun, Sekretaris Desa Sawoo SJD dan SYT yang juga menjabat sebagai Kasun.

Dua orang perangkat yaitu SJD dan SYT telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kades Sawoo SAR ditetapkan sebagai tersangka ketiga, menyusul lima Kasun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena dianggap kooperatif, lima orang perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Sedangkan tersangka ketiga yaitu SAR yang merupakan Kades Sawoo tidak dilakukan penahanan dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepada para tersangka dan terdakwa dijerat secara Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudiam Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Exit mobile version