Site icon Kolom Desa

Kades Air Kasar Diduga Korupsi DD, Rugikan Negara Rp508 Juta

Tersangka korupsi DD/ADD Negeri Air Kasar, Kabupaten SBT inisial URDAP (tengah). Sumber : terasmaluku.com

Tersangka korupsi DD/ADD Negeri Air Kasar, Kabupaten SBT inisial URDAP (tengah). Sumber : terasmaluku.com

Kolomdesa.com, Seram Bagian Timur – Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial URDAP, diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia melakukan aksi ini selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan URDAP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288,00,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Selasa (10/12/2024).

Ia menjelaskan, setelah proses tahap II selesai, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Wahai untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Terhitung mulai 10 hingga 29 Desember 2024.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” tutupnya.

Diketahui, kasus ini ditangani oleh Polres SBT dan telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Exit mobile version