Site icon Kolom Desa

Hukuman Kades Sugih Waras Kasus Pelanggaran Pilkada Bertambah

Sidang putusan banding JPU terhadap putusan Kades Sugih Waras. Sumber: Tribunnews.com

Sidang putusan banding JPU terhadap putusan Kades Sugih Waras. Sumber: Tribunnews.com

Kolomdesa.com, Polewali Mandar – Kapala Desa Sugih Waras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengalami hukuman pelanggaran Pilkada ditambah menjadi 3 bulan kurungan. Perubahan itu terjadi lantaran banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar diterima.

“Yang bersangkutan mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Polman mengabulkan,” ucap JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar, Kamis (28/11/2024).

Menurut Juanda, sebelumnya Kades Sugih Waras sudah dilakukan putusan hukuman. Namun, setelah banding diajukan, kini hukumannya bertambah.

“Awalnya hukuman hanya 2 bulan penjara, namun kini harus ditambah satu tahun dan denda Rp 3 juta,” jelas Juanda.

“Putusan sesuai dengan tuntutan JPU,” jelas Juanda.

Menurut Juanda, info terbaru putusan dapat dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali, dengan nomor perkara 243/PID.SUS/2024/PT. Ia mengatakan, seluruh putusan final terpampang di portal digital milik PN Polewali itu.

“Sudah terbit di sitem digital PN Polewali,” terang Juanda.

Menurut Juanda, setelah banding diterima, ia mengatakan akan menjemput Kades Sugih Waras itu untuk dilakukan penahanan.

“Tinggal nunggu salinan surat keputusan PN,” beber Juanda.

Juanda mengatakan, saat ini salinan surat putusan sudah diantar dari Mamuju. Ia mengatakan tersangka dilakukan penahanan tinggal menunggu proses tersebut selesai.

“Kita tunggu surat putusan itu kita terima baru kita eksekusi,” pungkas Juanda.

Sebagai informasi, Kades Sugih Waras, Warsito ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran Pemilu. Dakwaan terhadap yang bersangkutan disampaikan oleh PN Polewali Mandar.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Exit mobile version