Site icon Kolom Desa

Eks Keuchik Gampong Buket Panjou Jadi Tersangka Korupsi DD

Mantan Keuchik Gampong Buket Panjou. Sumber:acehkini.id

Mantan Keuchik Gampong Buket Panjou. Sumber:acehkini.id

Kolomdesa.com, Aceh Timur – Mantan Keucik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa. Akibat perbuatan pria berinisial MH (42 tahun) itu, kerugian negara Rp728 juta.

“Dana desa tersebut seharusnya untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG, namun tersangka pakai untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG,” kata Kepolisian Aceh Timur Adi, Jumat (20/12/2024).

Ia menjelaskan, bahwa setelah menerima P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, polisi melimpahkan perkara itu ke jaksa untuk kemudian disidangkan.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Exit mobile version