Site icon Kolom Desa

Eks Kades Wringinanom Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Akhmad, Mantan Kades Wringinanom tersangka dugaan korupsi DD 2019 dijebloskan Rutan Situbondo. (Foto: Humas Kejari Situbondo)

Akhmad, Mantan Kades Wringinanom tersangka dugaan korupsi DD 2019 dijebloskan Rutan Situbondo. (Foto: Humas Kejari Situbondo)

SITUBONDO – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur menetapkan Akhmad 56 tahun mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019. Atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp287 juta.

“Tersangka mantan kades Wringinanom ditahan di Rutan sebagai tahab titipan Kejari Situbondo selama 20 hari kedepan. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fery Hari Ardianto, Senin (22/4/2024).

Menurut Ferry, dugaan korupsi DD Wringinanom 2019 dilakukan tersangka mantan Kades Wringinanom ini awalnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 275 juta. Namun, setelah audit ulang, kerugian negara bertambah Rp 12 juta menjadi total Rp 287 juta.

“Kasus dugaan korupsi DD 2019 yang dilakukan tersangka mantan Kades Wringinanom adalah pengurangan volume pekerjaan yang menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Tersangka dijerat UU RI No. 20Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat(1) KUHP,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan kepala desa itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Kejaksaan Negeri Situbondo diam-diam juga telah memanggil dan memintai keterangan beberapa pegawai Dinas Kesehatan hingga pegawai puskesmas terkait pengadaan alat kesehatan antropometri yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah.

Diketahui, sejauh ini Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan beberapa pegawai Dinas Kesehatan. Pengadaan alat kesehatan untuk mengukur status nilai gizi anak atau antropometri dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Exit mobile version