Kolomdesa.com, Tapanuli Tengah – Eks Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polres Tapanuli Tengah.
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat dan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit secara khusus.
“Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum Kades tersebut dan melaporkan kepada Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat,” ujar Sugeng, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, bahwa setelah proses penyidikan yang cukup panjang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya mendapat laporan bahwa oknum kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng. Adapun kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.
“Saya sudah berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Tapteng untuk tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan negara, saatnya sekarang ini melayani masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada yang berhak dan benar, jangan lagi ini mendukung siapa, itu mendukung siapa baru disalurkan,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz