Site icon Kolom Desa

Dugaan Penyelewengan Dana Proyek TPU di Desa Ngaban

Papan pengumuman laporan keuangan rukun kematian Desa Ngaban. Sumber Foto : kanalindonesia.com

Papan pengumuman laporan keuangan rukun kematian Desa Ngaban. Sumber Foto : kanalindonesia.com

SIDOARJO – Terungkapnya fakta baru terkait dugaan penyelewengan 6 spot dalam proyek pembangunan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah dana yang dialokasikan untuk proyek peningkatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa tersebut diduga telah disalahgunakan.

“Kami menemukan bukti baru atas proyek peninggian makam itu. Hasil investigasi kami membuktikan, adanya dugaan penyelewengan anggaran pada proyek tersebut. Karena tanah urug yang digunakan itu tidak beli, melainkan diambilkan dari tanah sepadan sungai, hanya diurug dengan tanah sirtu di bagian atas saja, sekitar setebal 20 cm hingga 25 cm,” kata Tim investigasi DPK Lira Tanggulangin, Joko Tri Nugroho, Senin (1/4/2024).

Joko mengatakan, pada proyek peningkatan makam tersebut seharusnya tanah yang digunakan menguruk lahan peninggian makam itu dibelikan tanah padas dari tempat lain. Sehingga tekstur area makam tersebut benar-benar sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB).

Namun, lanjut Joko, faktanya tanah yang digunakan untuk menguruk itu tanahnya tidak beli. Melainkan diambilkan dari tanah sepadan sungai yang ada di dekatnya.

“Kapan hari sempat adu argumentasi dengan kami, saat itu, Kades mengatakan siap dilaporkan kalau memang bangunannya tidak sesuai spesifikasi dan menyalahi aturan. Kita lihat saja, kami siap adu data di Kejari nanti,” tegas Joko.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Exit mobile version