Site icon Kolom Desa

Dugaan Intimidasi PT MHM, Warga Lapor ke Komnas HAM

Warga saat diperiksa di Kantor Polsek Wasile Selatan. Sumber foto: Istimewa

Warga saat diperiksa di Kantor Polsek Wasile Selatan. Sumber foto: Istimewa

HALMAHERA TIMUR, – Masyarakat adat Tobelo Boeng Desa Minamin, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur melaporkan dugaan intimidasi dan potensi kriminalisasi PT Mega Haltim Mineral (MHM) ke Komnas HAM. Laporan masyarakat via Zoom Meeting itu diterima dua Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan dan Anis Hidayah.

 

“Keberadaan kami sudah ada sebelum perusahaan ada. Sekarang mereka masuk tanpa izin, ketika kami tolak, mereka laporkan kami ke polisi. Apa negara ini sudah tidak mengakui kami lagi, masyarakat adat?,” kata Novenia Ambuea selaku korban, Senin (05/06/2023).

 

Novenia mengaku, pasca PT Mega Haltim Mineral (MHM) masuk wilayah Desa Minamin, warga setempat merasa resah karena ruang hidupnya semakin sempit.

 

Sementara itu, Ketua Adat Tobelo Boeng Desa Minamin Paulus Papua menjelaskan PT MHM belum juga menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

 

“Tanah kami diambil, tapi bentuk ganti kerugian belum kami terima. Kami ingin tanah kami dikembalikan,” tegasnya.

 

Mengenai laporan permasalahan ini, pihak Komisioner Komnas HAM meminta agar masyarakat adat tetap tabah.

 

Disebutkan, Komnas HAM akan dengan segera merespon pelaporan yang diterima dan memerintahkan salah seorang analis Komnas HAM mengawal kasus ini dan mengumpulkan informasi lanjutan.

 

Sebagai informasi, PT MHM melaporkan warga dengan menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20020.

 

Ancaman pasal tersebut adalah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Hal ini menyusul adanya laporan PT MHM terhadap dua warga adat Tobelo Boeng Minamin, Novenia Ambueandan Yulius Dagali ke Polsek Wasile Selatan. Kedua warga ini dituduh melakukan penolakan dan pemblokiran jalan masuk ke PT MHM.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version