Aceh Barat – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat melarang seluruh bendahara desa di daerah itu agar tidak menyimpan uang dana desa di rumah. Sebab dana desa seharusnya disimpan di brankas desa.
“Penyimpanan uang desa di rumah oleh bendahara merupakan bentuk pelanggaran pengelolaan dana desa, pelakunya bisa diproses pidana jika dana desanya hilang di rumah,” kata Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata, Kamis (06/7/2023).
Sirajul Fata menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bendahara desa/gampong hanya diperbolehkan menyimpan dana desa sebesar Rp10 juta, dan uang tersebut hanya boleh digunakan sebagai dana darurat saja.
Sirajul Fata menambahkan, uang yang disimpan oleh bendahara tidak boleh lebih dari Rp10 juta, dan uang tersebut diperuntukkan sebagai dana jika terjadi bencana alam di desa atau bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat.
Hal itu ia sampaikan mengingat adanya musibah kebakaran dana desa sebesar Rp111,7 juta yang terjadi pada Rabu (28/6) dini hari pekan lalu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang menyebabkan dana desa yang disimpan di rumah bendahara ikut terbakar.
Sirajul Fata mengatakan, uang desa setelah ditarik dari bank, maka wajib disalurkan sesuai dengan peruntukan atau disalurkan kepada masing-masing bidang, dan tidak boleh disimpan di rumah bendahara desa.
“Kalau pun mau disimpan setelah ditarik di bank, maka hanya bisa disimpan di brankas desa,” ujarnya.
Sirajul Fata menegaskan, tindakan menyimpan uang desa di rumah bendahara merupakan bentuk pelanggaran, jika uang tersebut hilang atau terbakar, maka uang harus diganti dan pelakunya bisa di pidana jika uang yang hilang tersebut tidak bisa dikembalikan ke kas desa.
“Jadi, dana desa ini harus hati-hati dikelola, jangan sampai bermasalah,” tegasnya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal